Tanya Jawab
Bagaimana caranya pengaduan kepada pimpinan DPR ?
Untuk pengaduan terdapat tiga macam cara :
1. Secara online dengan mengisi formulir yang berada di http://pengaduan.dpr.go.id
2. Mengirimkan pengaduan melalui surat dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan.
3. Datang langsung ke Sekretariat Jenderal DPR RI bagian Hubungan Masyarakat.
Apakah diperbolehkan datang langsung ?
Diperbolehkan datang langsung ke Sekretariat Jenderal DPR RI bagian Hubungan Masyarakat.
Bagaimana prosesnya ?
Pengaduan anda akan kami lanjutkan ke bagian-bagian yang berwenang.
Siapa yang akan menjawab pengaduan saya ?
Yang akan menjawab tergantung dengan masalah pengaduan anda. Pengaduan anda diteruskan ke alat kelengkapan dewan yang menangani bidang-bidang tersebut.
Apakan saya akan dikabarkan tentang proses pengaduan saya ?
Anda bisa melihat langsung di website dengan memasukan nomor pengaduan anda.
Bagaimana cara melihat status pengaduan ?
Masukan nomor pengaduan di menu sebelah kiri, kemudian akan terlihat status pengaduan anda.
Bagaimana kalau saya lupa dengan nomor pengaduan ?
Nomor pengaduan akan terlihat pada saat anda memasukan data pengaduan dan dikirimkan ke alamat e-mail anda.
Apakah pengaduan yang saya kirim bisa dilihat oleh masyarakat luas ?
Tidak,pelapor hanya bisa melihat pengaduannya sendiri dengan menggunakan nomor pengaduan.Sehingga kerahasian pelapor terjamin.
Bagaimanakah tindak lanjut dari pengaduan yang di laporkan oleh masyarakat ?
Berdasarkan UU nomor.27 tahun 2009 pasal 71, bahwa Tugas dan Wewenang DPR adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.