Profil

Tentang Bagian Pengaduan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Bagian Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengadministrasian surat pengaduan masyarakat dan permasalahan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretariat Jenderal.

Tugas analisis dan pengadministrasian surat pengaduan masyarakat tersebut adalah salah satu bentuk dukungan atau supporting system di bidang teknis, administrasi dan keahlian oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bagian Pengaduan Masyarakat menginventarisir surat pengaduan yang masuk dan selanjutnya melakukan telaahan dan analisis atas permasalahan yang disampaikan. Analisa didasarkan peraturan perundang-undangan terkait sebagai dasar pertimbangan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu komisi/badan terkait, sesuai dengan bidang tugasnya, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun audiensi dengan institusi/instansi atau lembaga-lembaga terkait serta sebagai bahan/data kunjungan kerja AKD ke daerah. Tindaklanjut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat oleh DPR RI merupakan salah satu tolok ukur kinerja DPR dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR.

 

Sementara hasil verifikasi penelaahan atas pengaduan kinerja Setjen DPR RI disalurkan kepada:

  1. a. Unit kerja yang membidangi kepegawaian dan/atau APIP untuk pengaduan Berkadar Pengawasan
  2. b. Unit Kerja terkait untuk Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan;
  3. c. PPID dan/atau unit kerja yang membidangi hubungan masyarakat untuk Pengaduan Tidak Berkadar pengawasan terkait pelayanan informasi publik.